Puslatluh KP, 15/03/2018
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP melaksanakan kegiatan Video Conference dengan Topik Aplikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang disingkat Kartu KUSUKA. Narasumber Vicon yakni, Kepala Biro Perencanaan yang diwakili oleh Setiyo Riswanto selaku Kepala Subbagian Pengukuran Kinerja dan Unit Kerja Menteri KP yang diwakili oleh Alfariz Gifari selaku Tim UKM yang di pandu oleh Sofyan Rivai selaku Moderator, Kamis, 15 Maret 2018 dikuti 6 (Enam) mitra Vicon yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Kota Palu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Narasumber dari Biro Perencanaan menyampaikan kebijakan umum KUSUKA sebagai identitas Tunggal Pelaku Usaha KP. Kebijakan mencakup pengertian KUSUKA, latar belakang kebijakan dan pentingnya KUSUKA, siapa yang berhak penerima KUSUKA, manfaat KUSUKA, serta Mekanisme Penerbitan Kartu, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan KUSUKA.

Dasar Hukum pelaksanaan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan mengacu pada Peraturan MKP No. 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang Diundangkan dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017. Permen – KP tersebut Terdiri  dari 10 Bab: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara; 3. Bentuk dan Format; 4. Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan; 5. Masa Berlaku; 6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 7. Pembinaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup;

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) memiliki 6 (enam) fungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
  2. Sebagai Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).
  3. Sebagai pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan;
  4. Sebagai pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
  5. Sebagai pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP, dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
  6. Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain;

Adapun Tujuan Kartu KUSUKA antara lain:
  1. Meningkatkan pelayanan kepada pelaku usha kelautan dan perikanan;
  2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi program lintas Eselon I dalam lingkup KKP baik dari segi data ataupun dari segi anggaran;
  3. Instrument harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP;
  4. Melengkapi pendataan data identitas pelaku usaha kelautan dan perikanantermasuk menghindari Redundansi Data;
  5. Meningkatkan kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti perbankan;

Sementara Narasumber dari Unit Kerja Menteri menyampaikan bahwa alur Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan/KUSUKA penting untuk diketahui bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam melakukan pendaftaran baru maupun perpanjangan bagi masyarakat nelayan maupun Korporasi. Adapun tata cara dan mekanisme pengisian formulir dapat dilakun melalui halaman website satudata KKP. Dalam proses pengisian formulir tersebut akan dibantu oleh Penyuluh Perikanan.


Kontributor: Muhammad Yusuf (Tim Vicon Puslatuh KP)
sumber ASLINYA nya: KKP-BRSDMKP

Presiden Tegaskan 2019 Pemerintah Fokus Pada Pembangunan SDM
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar sidang kabinet paripurna bersama seluruh jajarannya di Istana Negara, Jakarta. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2019 merupakan bahasan utama pada rapat kali ini.
Kepada jajarannya, Kepala Negara mengingatkan bahwa mulai tahun 2019 mendatang, pemerintah harus mulai memberikan fokus perhatian kepada pembangunan sumber daya manusia.
“Tahapan kedua setelah pembangunan infrastruktur di kerja besar kita adalah pembangunan sumber daya manusia. Kementerian-kementerian harus mulai merancang apa yang akan dikerjakan dalam kerja besar pembangunan sumber daya manusia,” ucapnya pada Senin, 12 Februari 2018.
Dalam kaitannya dengan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dari sebelumnya 5,06% pada triwulan ketiga 2017 menjadi 5,19% di triwulan keempat, Presiden juga berharap agar kinerja dan momentum ini untuk dapat terus dipertahankan.
Demikian halnya dengan konsumsi rumah tangga yang diharapkan semakin membaik seiring dengan implementasi program padat karya tunai yang telah digulirkan di sejumlah daerah.
“Untuk hal ini, saya telah melihat kemarin beberapa titik oleh kementerian PU, satu titik oleh kementerian Desa, dan saya belum lihat kementerian lain. Program padat karya dari kementerian yang lain agar disampaikan untuk bisa dilihat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Presiden kembali menyampaikan kepada jajarannya bahwa kunci untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi agar dapat lebih meningkat ialah meningkatkan investasi dan ekspor. Untuk itu, jajaran pemerintah diminta untuk tetap berupaya memperbaiki iklim kemudahan berusaha dan investasi dari pusat hingga ke daerah.
“Kita sedang adu kecepatan dengan negara lain yang juga melakukan langkah-langkah yang hampir sama seperti kita. Kalau kita terlambat, kita tertinggal dan investasi akan beralih ke negara-negara lain yang menawarkan iklim yang lebih baik. Padahal kita butuh tambahan lapangan pekerjaan yang baru untuk mengatasi pengangguran,” ucapnya.
Selain itu, Presiden menyampaikan bahwa ekspor memiliki kontribusi 20,37% dari PDB. Oleh karenanya, untuk meningkatkan ekspor, Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk menghasilkan langkah-langkah terobosan. Salah satunya ialah dengan mempercepat penyelesaian hambatan-hambatan yang dialami oleh para eksportir.
“Kita juga harus mulai melibatkan pelaku usaha dan BUMN untuk menggarap pasar-pasar ekspor nontradisional. Para duta besar, konjen, konsul, dan atase perdagangan juga harus memperkuat diplomasi ekonomi dan intelijen ekonomi kita agar mereka menjadi ujung tombak promosi, ruang promosi, dan jeli melihat peluang ekspor,” sambungnya.
Sebagai arahannya yang terakhir, Presiden Joko Widodo memperingatkan agar proyek-proyek strategis nasional yang belum selesai pada tahun 2017 lalu untuk dapat diselesaikan dengan segera. Adapun untuk sejumlah proyek strategis nasional yang akan dimulai pada 2018 ini, ia meminta agar jajarannya dapat memberikan kepastian eksekusinya di lapangan.
“Untuk itu saya minta Menko Perekonomian mengevaluasi lagi program-program atau proyek yang bisa dieksekusi dan mana yang memang tidak mungkin dilaksanakan. Ini harus diputuskan cepat,” kata Presiden.
Jakarta, 12 Februari 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada nelayanuntuk mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun izin administrasi perkapalan yang lain tanpa melalui perantara. KKP tidak menarik biaya dalam pengurusan SIPI.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja menjelaskan, KKP menjamin pengurusan berbagai perizinan penangkapan ikan selesai dalam waktu lima hari. "Saya jamin lima hari selesai,’’ tegas Sjarief seperti ditulis Rabu (17/5/2017).

Saat ini pasokan ikan di perairan Indonesia berlimpah seiring perginya kapal-kapal asing. Karena itu, KKP mendorong para nelayan untuk melaut guna menangkap ikan yang melimpah tersebut.
Selain mempermudah pengurusan izin, KKP juga membuka gerai-gerai perizinan di daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Dia menyatakan para perantara selama ini kerap mempersulit, bahkan membuat lama setiap mengurus perizinan.
"Kalau lewat perantara ya sengaja dibuat lama biar ada harganya. Padahal, urus izin kita tidak ada harga, kok," kata dia.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron. Dia pun mengimbau para nelayan mengurus langsung berbagai perizinan kapalnya. "Jangan melalui perantara,’’ tegas Herman.
Dari data yang tercatat, selama tiga hari dibukanya gerai perizinan di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Indramayu, lebih dari 100 nelayan datang dan langsung disetujui izinnya.
Gerai perizinan juga terus diserbu nelayan yang hendak mengurus perizinan kapalnya. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim, mengakui masalah pembuatan SIPI yang selama ini kerap dikeluhkan nelayan Indramayu terbantu dengan dibukanya gerai perizinan oleh KKP.
"Pengurusan perizinan SIPI yang sebelumnya terhambat sekian bulan, hari ini selesai. Lebih dari 100 perizinan yang langsung ditandatangani. Nelayan pun minta setelah Lebaran dibuka lagi gerai seperti ini,’’ Hakim menjelaskan.
Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin mengatakan, selama ini para nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan lamanya pembuatan berbagai perizinan penangkapan ikan, terutama SIPI. Mereka mengeluh pengurusan SIPI membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan bahkan hingga sampai satu tahun.
"Pembuatan SIPI waktunya tidak pasti. Bisa berbulan-bulan bahkan ada yang setahun lebih,’’ ujar Kajidin.
Kajidin mengatakan, lamanya proses pembuatan SIPI tak lepas dari prosedurnya yang harus dilaksanakan di Kantor KKP di Jakarta. Padahal, jumlah petugas di KKP yang melayani pembuatan SIPI sangat tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada di seluruh Indonesia.
Lamanya pembuatan SIPI membuat nelayan dihadapkan pada dua pilihan, yakni nekad melaut dan tidak melaut.
Bagi nelayan yang nekad tidak mengantongi SIPI, risiko akan ditangkap aparat keamanan di laut. Namun bagi nelayan yang memilih tidak melaut, mereka akan dihadapkan pada kesulitan ekonomi.
Dari sekitar 400 unit kapal di atas 30 GT milik nelayan Indramayu, ada 100 kapal yang menganggur karena tak memiliki SIPI. Akibatnya, ribuan nelayan yang jadi anak buah kapal juga menganggur. (Panji/Gdn)


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang legalisasi penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. KKP memastikan bahwa cantrang tetap dapat digunakan oleh nelayan, tetapi hanya sampai masa pengalihan alat tangkap ikan selesai.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, KKP tidak mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
"Perizinan penggunaan cantrang saat ini bukan berarti kita mencabut Permen, akan tetapi memberikan masa tenggang, tambahan, sampai masa pengalihan (alat tangkap ikan) itu betul-betul selesai," tukasnya pada Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR-RI di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Senin 



Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengadakan acara Bedah Buku “Laut Masa Depan Bangsa”, dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, bertempat di Ruang Auditorium Tuna. GMB IV Lt. 15 KKP.   Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui link berikut: http://bit.ly/BedahBuku2018

Buku Saku Alat Tangkap Bagi Pengolah Data disusun untuk mempermudah kerja Pengolah Data untuk mendukung program Satu Data. Kami menyadari penerbitan buku saku ini jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan sebagai masukan terhadap kesempurnaan buku saku ini. Akhir kata, penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dari lubuk hati terdalam kepada mereka yang telah memberikan bantuan dan kerjasama dalam menyusun Buku Saku Alat Tangkap Bagi Pengolah Data.


In order to support the implementation of community service activities, BRSDMKP conducts Partnership Action "Protect the Sea from Plastics". The event was held on 8 June 2017 at 17.00 local time by 38 UPT within BRSDM scope. This event coincides with World Ocean Day which also falls on 8 June.
BRPPUPP participated in this activity, forming a team that prepared all the necessary needs during the action. Used plastic bottles are used in making artworks used in selfie and wefie activities with the surrounding community.
To succeed in this activity, BRPPUPP cooperates with Fisheries Extension and Alumni Association of Marine Sciences UNSRI (IPKANI). This activity was also attended by Expert Staff of Minister, Mr. Ir. Achmad Poernomo, M.App.Sc. and Head of Research Center for Fisheries, Mr. Dr. Ir. Toni Ruchimat, M.Sc.
The action was held in Benteng Kuto Besak (BKB). Selection of this place because BKB is one of the icondan tourist attractions in the city of Palembang. Many people use BKB as a place of recreation, making it easier to socialize activities "Protect the Sea from Plastics".

In addition to selfie and wefie activities with the surrounding community, there is also a division takjil for people who have participated photographed artwork themed Save Our Ocean. #DPA

MARI themes

Diberdayakan oleh Blogger.