Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memperpanjang legalisasi penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan.
KKP memastikan bahwa cantrang tetap dapat digunakan oleh nelayan, tetapi
hanya sampai masa pengalihan alat tangkap ikan selesai.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menjelaskan, KKP tidak mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela dan Pukat Tarik.
"Perizinan penggunaan cantrang saat ini bukan
berarti kita mencabut Permen, akan tetapi memberikan masa tenggang, tambahan,
sampai masa pengalihan (alat tangkap ikan) itu betul-betul selesai,"
tukasnya pada Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR-RI di Gedung Nusantara I,
Jakarta pada Senin
Posting Komentar