Puslatluh KP, 15/03/2018
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP melaksanakan kegiatan Video Conference dengan Topik Aplikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang disingkat Kartu KUSUKA. Narasumber Vicon yakni, Kepala Biro Perencanaan yang diwakili oleh Setiyo Riswanto selaku Kepala Subbagian Pengukuran Kinerja dan Unit Kerja Menteri KP yang diwakili oleh Alfariz Gifari selaku Tim UKM yang di pandu oleh Sofyan Rivai selaku Moderator, Kamis, 15 Maret 2018 dikuti 6 (Enam) mitra Vicon yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Kota Palu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Narasumber dari Biro Perencanaan menyampaikan kebijakan umum KUSUKA sebagai identitas Tunggal Pelaku Usaha KP. Kebijakan mencakup pengertian KUSUKA, latar belakang kebijakan dan pentingnya KUSUKA, siapa yang berhak penerima KUSUKA, manfaat KUSUKA, serta Mekanisme Penerbitan Kartu, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan KUSUKA.
Dasar Hukum pelaksanaan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan mengacu pada Peraturan MKP No. 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang Diundangkan dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017. Permen – KP tersebut Terdiri dari 10 Bab: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara; 3. Bentuk dan Format; 4. Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan; 5. Masa Berlaku; 6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 7. Pembinaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup;
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) memiliki 6 (enam) fungsi sebagai berikut:
- Sebagai Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
- Sebagai Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).
- Sebagai pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan;
- Sebagai pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
- Sebagai pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP, dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
- Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain;
Adapun Tujuan Kartu KUSUKA antara lain:
- Meningkatkan pelayanan kepada pelaku usha kelautan dan perikanan;
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi program lintas Eselon I dalam lingkup KKP baik dari segi data ataupun dari segi anggaran;
- Instrument harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP;
- Melengkapi pendataan data identitas pelaku usaha kelautan dan perikanantermasuk menghindari Redundansi Data;
- Meningkatkan kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti perbankan;
Sementara Narasumber dari Unit Kerja Menteri menyampaikan bahwa alur Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan/KUSUKA penting untuk diketahui bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam melakukan pendaftaran baru maupun perpanjangan bagi masyarakat nelayan maupun Korporasi. Adapun tata cara dan mekanisme pengisian formulir dapat dilakun melalui halaman website satudata KKP. Dalam proses pengisian formulir tersebut akan dibantu oleh Penyuluh Perikanan.
Kontributor: Muhammad Yusuf (Tim Vicon Puslatuh KP)
sumber ASLINYA nya: KKP-BRSDMKP
Posting Komentar