Nelayan Jangan Pakai Perantara Saat Urus Izin Menangkap Ikan


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada nelayanuntuk mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun izin administrasi perkapalan yang lain tanpa melalui perantara. KKP tidak menarik biaya dalam pengurusan SIPI.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja menjelaskan, KKP menjamin pengurusan berbagai perizinan penangkapan ikan selesai dalam waktu lima hari. "Saya jamin lima hari selesai,’’ tegas Sjarief seperti ditulis Rabu (17/5/2017).

Saat ini pasokan ikan di perairan Indonesia berlimpah seiring perginya kapal-kapal asing. Karena itu, KKP mendorong para nelayan untuk melaut guna menangkap ikan yang melimpah tersebut.
Selain mempermudah pengurusan izin, KKP juga membuka gerai-gerai perizinan di daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Dia menyatakan para perantara selama ini kerap mempersulit, bahkan membuat lama setiap mengurus perizinan.
"Kalau lewat perantara ya sengaja dibuat lama biar ada harganya. Padahal, urus izin kita tidak ada harga, kok," kata dia.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron. Dia pun mengimbau para nelayan mengurus langsung berbagai perizinan kapalnya. "Jangan melalui perantara,’’ tegas Herman.
Dari data yang tercatat, selama tiga hari dibukanya gerai perizinan di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Indramayu, lebih dari 100 nelayan datang dan langsung disetujui izinnya.
Gerai perizinan juga terus diserbu nelayan yang hendak mengurus perizinan kapalnya. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim, mengakui masalah pembuatan SIPI yang selama ini kerap dikeluhkan nelayan Indramayu terbantu dengan dibukanya gerai perizinan oleh KKP.
"Pengurusan perizinan SIPI yang sebelumnya terhambat sekian bulan, hari ini selesai. Lebih dari 100 perizinan yang langsung ditandatangani. Nelayan pun minta setelah Lebaran dibuka lagi gerai seperti ini,’’ Hakim menjelaskan.
Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin mengatakan, selama ini para nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan lamanya pembuatan berbagai perizinan penangkapan ikan, terutama SIPI. Mereka mengeluh pengurusan SIPI membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan bahkan hingga sampai satu tahun.
"Pembuatan SIPI waktunya tidak pasti. Bisa berbulan-bulan bahkan ada yang setahun lebih,’’ ujar Kajidin.
Kajidin mengatakan, lamanya proses pembuatan SIPI tak lepas dari prosedurnya yang harus dilaksanakan di Kantor KKP di Jakarta. Padahal, jumlah petugas di KKP yang melayani pembuatan SIPI sangat tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada di seluruh Indonesia.
Lamanya pembuatan SIPI membuat nelayan dihadapkan pada dua pilihan, yakni nekad melaut dan tidak melaut.
Bagi nelayan yang nekad tidak mengantongi SIPI, risiko akan ditangkap aparat keamanan di laut. Namun bagi nelayan yang memilih tidak melaut, mereka akan dihadapkan pada kesulitan ekonomi.
Dari sekitar 400 unit kapal di atas 30 GT milik nelayan Indramayu, ada 100 kapal yang menganggur karena tak memiliki SIPI. Akibatnya, ribuan nelayan yang jadi anak buah kapal juga menganggur. (Panji/Gdn)